Sosialisasi Polwan Goes To School Penanganganan Kekerasan Seksual Secara Terpadu

Sosialisasi Polwan Goes To School Penanganganan Kekerasan Seksual Secara Terpadu

Pada hari selasa 8 Oktober 2023|| Mahasiswa Teknik Kimia  mengikuti sosialisasi mengenai Polwan goes to school: Penanganganan Kekerasan Seksual Secara Terpadu, yang di laksanakan di Universitas pendidikan muhammadiy sorong dengan pemateri yaitu bapak settyo hastiarwo.Tujuan dari diadakan sosialisasi ini yaitu untuk  pelatihan kepada mahasiswa Unimuda mengenai penanganan kekerasan seksual secara terpadu, yang bekerja sama dengan Polres Sorong dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan dan perundungan anak. Polwan goes to school ini merupakan salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut hari jadi Polwan dan ini menunjukkan semangat dari para Polwan dalam menyambut hari jadinya.Remaja merupakan kelompok yang rentan menjadi korban di dunia maya dan dunia nyata , karena masih pada masa pencarian jati diri.Hal yang  mendasari kekerasan seksual Bisa terjadi kepada siapapun dan kapanpun. Yang terjadi saat ini pelaku biasanya adalah orang terdekat dan bisa Mendatangkan trauma yang berkepanjangan.  Terdapat banyak faktor yang membuat anak kerap kali menjadi objek kekerasan seksual  karena anak-anak termasuk dalam kelompok yang rentan dimanfaatkan, mudah diancam, dianggap terlalu muda untuk memahami aktivitas seksual, dianggap mudah dimanipulasi, dan dianggap akan cepat melupakan kekerasan seksual sehingga tidak akan menimbulkan dampak. Kini Kampus menjadi suatu tempat  untuk tumbuh kembangnya potensi bangsa, melahirkan sumber daya manusia yang unggul dan dapat membawa Indonesia jaya. untuk itu kampus harus menjadi tempat yang sehat, termasuk bebas dari perundungan dan kekerasan seksual. Mahasiswa  harus mendeklarasikan bijak bermedia sosial menolak dan tidak ikut menyebarkan hoaks, cerdas dan bijak menggunakan medsos, berpartisipasi mencegah terjadinya kekerasan seksual, dan melaporkan segala bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan luar maupun kampus Selain itu, pihak memberikan pemahaman terkait ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak -anak. kebanyakan orang menjadi korban kekerasan tidak mau untuk melaporkan dan bercerita karena malu atas kejadian yang telah menimpa dirinyadirinya .Hal ini dilakukan sebagai bentuk perwujudan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta tujuan pembangunan berkelanjutan, khususnya. Tujuan 4 mengenai Pendidikan dan Tujuan 5 mengenai kesetaraan gender, dengan memastikan upaya menghentikan kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan berjalan tanpa menghambat warga negara dalam mengakses dan melanjutkan penanganan  Korban kekerasan tersebut. Oleh karena itu kita sebagai remaja harus bisa menjaga diri dalam lingkungan luar maupun di kampus  agar menjadi tempat yang optimal dan aman dari hal kekerasan  seksual. Melalui kegiatan ini mahasiswa menjadi bertambah wawasan dan terbuka pikiran mengenal kekesaran seksual. (HMTK)