PENTINGNYA AUDIT MUTU INTERNAL BAGI PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS (UNIMUDA) SORONG

PENTINGNYA AUDIT MUTU INTERNAL BAGI PROGRAM STUDI TEKNIK KIMIA UNIVERSITAS (UNIMUDA) SORONG

Oleh: Maimunawaro

Program Studi Teknik Kimia di UNIMUDA Sorong telah melalui serangkaian tahapan pengajuan akreditasi untuk pertama kali. Sebagai penunjang, pada Jumat, 5 November 2021 telah dilaksanakan kegiatan audit mutu internal (AMI) program studi oleh Sri Wahyuni Firman, M.Si. dan Muhammad Izhar Difinubun, M.Si. selaku pihak auditor. Sementara itu, Nita Indriyani, M.T. (Kaprodi Teknik Kimia) dan Maimunawaro, M.T. (Sekprodi Teknik Kimia) sebagai pihak auditee.

Landasan pelaksanaan AMI antara lain: Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 pada pasal 52 bahwa Penjaminan Mutu merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Tentang SPM Dikti (1) SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas; Penetapan Standar, Pelaksanaan Standar, Evaluasi Pelaksanaan Standar, Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Peningkatan Standar Pendidikan Tinggi, dikenal dengan singkatan PPEPP. Pada ayat (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI).

Melalui pelaksanaan AMI, diharapkan program studi dapat memenuhi standar pengelolaan secara konsisten dan berkelanjutan. AMI di Program Studi Teknik Kimia Universitas Pendidikan Muhammadiyah Sorong sendiri dilaksanakan setiap tahun, berpatokan pada buku pedoman SPMI, yang juga bertujuan untuk persiapan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) oleh BAN-PT dalam periode waktu 5 (lima) tahun sekali. Melalui AMI, dapat diketahui kelebihan maupun kekurangan program studi, sehingga diharapkan hasilnya dapat menjadi masukan dalam upaya memenuhi Standar Nasional Dikti.

Secara garis besar, berikut adalah tujuan utama dalam AMI Program Studi Teknik Kimia:

1. Upaya memastikan konsistensi penjabaran kurikulum dan RPS dengan spesifikasi program studi, tujuan pendidikan dan kompetensi lulusan (Learning Outcomes);

2. Memastikan konsistensi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap pencapaian kurikulum dan RPS;

3. Memastikan kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi proses pembelajaran terhadap Prosedur operasional baku (POB)/manual prosedur (MP) dan instruksi kerja (IK) program studi;

4. Memastikan kecukupan penyediaan sarana-prasarana dan sumberdaya pembelajaran;

5. Memastikan kesesuaian atau ketaksesuaian pelaksanaan dan standar yang telah ditetapkan;

6. Memastikan proses dan hasil proses pencapaian mutu sehingga dapat ditentukan keefektifan pencapaian dari tujuan yang telah ditetapkan (Indikator Kinerja Utama (IKU);

7. Menyiapkan laporan kepada teraudit (auditee) sebagai dasar perbaikan mutu selanjutnya;

8. Memberi kesempatan teraudit memperbaiki sistem penjaminan mutu;

9. Membantu institusi/program studi dalam mempersiapkan diri dalam rangka audit eksternal atau akreditasi.